For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Badung 3/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:6 Januari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 26); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 26). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Badung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa bangunan gedung merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan perlu diatur agar memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Penetapan fungsi bangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RTRW dan Rencana Rinci Tata Ruang. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif: Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
  3. Persyaratan Teknis: Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (pemanfaatan ruang, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Sebelum terbentuknya TABG berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka pelaksanaan penyelengggaraan Bangunan Gedung masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, dan/atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.