on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Perka Arsip Nasional 16/2017 · Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan nepotisme dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat tertentu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam jangka waktu tertentu setelah pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan harus disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan dan monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN. Koordinator UPL bertanggung jawab untuk mengingatkan dan memonitor kepatuhan WL, serta mengusulkan sanksi bagi yang tidak patuh. Admin Instansi dan Admin Unit bertugas memverifikasi dan memutakhirkan data WL serta memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengisian LHKPN.