For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 2/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2014Publication Date:24 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date27 Januari 2014
Publication Date24 Januari 2014
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, meliputi peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang peningkatan SDM aparatur pelaksana di bidang ketenagakerjaan, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja lokal dan asing), perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, hubungan industrial (pembentukan LKS Bipartit dan Tripartit, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial), persyaratan kerja (perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pengupahan, fasilitas dan kesejahteraan pekerja), norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembiayaan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), termasuk objek, subjek, dan tarif retribusi, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kecuali jika ditentukan lain dalam perundang-undangan. 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, atau pencabutan izin.