Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk pengelolaan dan administrasi pengelolaan barang daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan lain-lain.
- Asas dan Tujuan: Pengelolaan barang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah secara tertib dan pemanfaatan barang secara optimal.
- Ruang Lingkup: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
- Pejabat Pengelola Barang: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang disusun dalam RKA-SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang dan berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
- Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang.
- Penilaian: Dilakukan dalam rangka menyusun Neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang.
- Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
- Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang.