For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 3/2021 · Permensesneg No. 3 Tahun 2021 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2021Publication Date:20 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date24 Mei 2021
Publication Date20 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan standardisasi serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan adanya prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien dalam penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian/Lembaga lain sebagai pengguna fasilitas. Pejabat negara yang diatur meliputi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, Hakim Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hakim Konstitusi, Anggota Komisi Yudisial, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Peraturan ini juga menetapkan jenis prasarana dan sarana, serta penggunaan dan perawatannya.

(-)

(-)