For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 18 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

Also known as: Perpu 18/1960 · Perpu No. 18 Tahun 1960 · Perpu Nomor 18 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:14 April 1960Publication Date:14 April 1960
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 1960
Publication Date14 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 1) mengenai jumlah hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakseimbangan antara ancaman hukuman denda dengan sifat tindak pidana akibat rendahnya nilai uang saat ini. Oleh karena itu, jumlah hukuman denda dilipatgandakan menjadi lima belas kali dalam mata uang rupiah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang sudah dinilai dan diperberat ancaman dendanya.

(-)

(-)