on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 3/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.