For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 3/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:11 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date11 September 2020
Publication Date11 September 2020
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan pendahulu yang secara langsung terpengaruh.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Keuangan yang terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Lampiran Laporan Keuangan yang terdiri dari:
    • Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)