on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan arus penanaman modal. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan UMKM dan koperasi. Penanaman modal diprioritaskan pada bidang usaha yang menjadi unggulan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah daerah memberikan pelayanan penanaman modal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), yang meliputi pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, pelayanan, dan berbagai kemudahan fasilitas. Penanam modal wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati budaya dan kearifan lokal, bermitra dengan UMKM, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Bentuk badan usaha penanaman modal dapat berupa badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan. Penanaman modal asing diwajibkan berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, lokasi usaha, perencanaan dan promosi penanaman modal, fasilitas penanaman modal, pembinaan dan pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, kerjasama penanaman modal, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa.