For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2018 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2009 Nomor 1); 2. Peraturan Wali kota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 31).

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, serta ketentuan peralihan.

Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengkoordinasi inventarisasi barang milik daerah. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan barang milik daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah juga bertindak sebagai Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: - penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; - perbaikan barang milik daerah belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau - penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 4. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: - belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; - belum melakukan penggantian barang milik daerah yang hilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa KSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI paling lambat pada saat berakhirnya KSPI; atau - belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 5. Dalam hal mitra KSPI terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI, mitra KSPI atas barang milik daerah wajib membayar denda sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian. 6. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.