on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2018 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, serta ketentuan peralihan.
Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengkoordinasi inventarisasi barang milik daerah. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan barang milik daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah juga bertindak sebagai Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi.