on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
Also known as: Perda Kota Sukabumi 21/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, volume, dan kelas perawatan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.