on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 17/2021 · Permenhan No. 17 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021 bertujuan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Manajemen risiko dilakukan dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pembentukan tim penyelenggara manajemen risiko dilakukan di berbagai tingkat organisasi, termasuk tingkat Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan. Setiap tim memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam mengelola risiko, termasuk identifikasi, analisis, dan penanganan risiko. Sistem informasi manajemen risiko juga diterapkan untuk mendukung proses ini. Pembiayaan untuk penerapan manajemen risiko disediakan oleh pemilik risiko dan digunakan untuk berbagai kegiatan terkait manajemen risiko.