For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

Also known as: Permenkumham 14/2021 · Permenkumham No. 14 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 8 huruf a, yang mengatur alasan pemberian Lisensi-wajib, dengan menyesuaikan jangka waktu tidak dilaksanakannya kewajiban Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi 36 bulan setelah paten diberikan.
  2. Perubahan Pasal 10 ayat (1) dan (3) mengenai pengiriman surat pemberitahuan kepada Pemegang Paten dan pengumuman elektronik kepada masyarakat terkait tidak dilaksanakannya kewajiban pelaksanaan Paten di Indonesia.
  3. Perubahan judul Bab III menjadi "KETENTUAN PERALIHAN".
  4. Penghapusan Pasal 39 sampai dengan Pasal 44.
  5. Penyisipan Pasal 45A yang mengatur penyelesaian permohonan penundaan pelaksanaan Paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019.
  6. Penambahan judul bab baru, yaitu BAB IV tentang KETENTUAN PENUTUP.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, pelindungan, dan peningkatan ekosistem investasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

1. Permohonan penundaan pelaksanaan Paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.

(-)