For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 454 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 454 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda Kehormatan

Also known as: Keppres 454/1961 · Keppres No. 454 Tahun 1961 · Keppres Nomor 454 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:17 Agustus 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Pemberian tanda kehormatan ini diharapkan menjadi teladan bagi setiap warga negara Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tanda kehormatan kepada individu-individu yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, sebagai pengakuan atas jasa-jasa mereka kepada negara. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Tanda Kehormatan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)