For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 10/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Perubahan tersebut mencakup kegiatan perencanaan kebutuhan angkutan orang, jenis angkutan orang dengan kendaraan umum, perizinan di bidang angkutan jalan (SIUP/NIB dan Izin Trayek), persyaratan dan prosedur untuk memperoleh SIUP/NIB di bidang Angkutan, serta izin angkutan dalam dan tidak dalam trayek. Selain itu, diatur juga mengenai tarif angkutan penumpang dan kewajiban analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan dan dinamika kebutuhan masyarakat.

1. Pengembang/pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pembatalan izin, dan/atau; f. pencabutan izin.