on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013 tentang USAHA KETENAGALISTRIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Ketenagalistrikan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan tata aturan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Menggantikan/ Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah tertentu secara langsung. Namun karena memuat pengaturan komprehensif tentang usaha ketenagalistrikan, secara materiil Peraturan ini menjadi acuan utama daerah menggantikan praktik atau ketentuan lokal yang bertentangan atau tidak lagi sesuai dengan ketentuan baru.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan Daerah ini disusun dan diberlakukan berlandaskan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (kegiatan usaha penyedia tenaga listrik), Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 (usaha jasa penunjang), serta ketentuan Menteri yang terkait. Peraturan daerah ini menerjemahkan kewenangan dan ketentuan nasional ke ranah kabupaten sesuai prinsip desentralisasi.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 55). Dalam praktiknya tanggal diundangkan tercantum 4 November 2013. Selain itu Pasal 54 mengatur bahwa semua izin usaha ketenagalistrikan yang telah diberikan sebelum pengundangan tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut (ketentuan grandfathering administratif terhadap izin yang sudah ada).
Peraturan Pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (contoh: tata cara permohonan izin, tata cara pemberian sertifikat laik operasi, tata cara penetapan tarif dan harga jual, tata cara pelaporan, dan lain-lain). Dengan demikian efektivitas dan rincian pelaksanaan bergantung pada Peraturan Bupati selanjutnya.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan berbiaya wajar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (Pasal 2). Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik sebagai prasyarat pembangunan daerah serta kebutuhan menyesuaikan pengaturan daerah dengan ketentuan nasional (preambule dan konsideran).
Prinsip-Prinsip Utama: Pasal 2 menetapkan asas-asas pembangunan ketenagalistrikan: manfaat, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi, kemandirian, persaingan sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan otonomi daerah.
Kewajiban dan Hak:
Hak Pemerintah Daerah: menguasai dan menentukan kebijakan, pengaturan, pengawasan, pemberian izin usaha, penetapan RUKD, persetujuan harga jual/sewa jaringan/tarif, penetapan sanksi administratif, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, serta menerbitkan sertifikat laik operasi (Pasal 3, 5, dan kewenangan pasal terkait).
Kewajiban Pemegang Izin/ Pelaku Usaha: memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan untuk memperoleh izin (Pasal 23, 28, 38); melaksanakan ketentuan teknik, keselamatan, dan lingkungan; menyampaikan laporan berkala; melakukan pemeriksaan instalasi; dan mematuhi ketentuan perizinan (Pasal 30, 39, Pasal-pasal perizinan).
Hak dan Kewajiban Konsumen: Konsumen berhak mendapat pelayanan baik, pasokan kontinu, harga wajar, perbaikan gangguan, dan kemungkinan ganti rugi; berkewajiban melindungi diri dari bahaya listrik, menjaga instalasi, membayar tagihan, dan menaati persyaratan teknis (Pasal 42).
Mekanisme dan Prosedur Utama:
Perencanaan: Penyusunan RUKD berdasarkan RUK Nasional/Provinsi, jangka 10 tahun, evaluasi tiap 5 tahun; RUKD ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Pasal 7).
Perizinan: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan oleh Bupati untuk wilayah usaha kabupaten; persyaratan administratif, teknis, lingkungan diatur; masa berlaku izin usaha sampai 10 tahun (Pasal 21-26). Izin Operasi untuk pembangkit >200 kVA, atau surat keterangan terdaftar untuk 25–200 kVA; laporan untuk <=25 kVA (Pasal 27-35). Izin usaha jasa penunjang diberikan sesuai klasifikasi/kualifikasi/sertifikat; jangka waktu sampai 3 tahun (Pasal 36-40).
Standarisasi dan Sertifikasi: Sertifikat badan usaha untuk usaha jasa penunjang (Pasal 19); sertifikasi kompetensi tenaga teknik (Pasal 46) dan sertifikat laik operasi instalasi (Pasal 49) diberikan oleh instansi/lembaga terakreditasi; bila belum ada lembaga terakreditasi, Bupati dapat menunjuk lembaga/pejabat yang bertanggung jawab.
Harga, Sewa Jaringan, dan Tarif: Harga jual dan sewa jaringan harus mendapat persetujuan Bupati (Pasal 43); tarif konsumen ditetapkan Bupati setelah persetujuan DPRD (Pasal 45). Tata cara permohonan dan penetapan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pengawasan dan Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, pasokan, mutu pelayanan, penggunaan tenaga kerja asing, pemanfaatan barang/jasa dalam negeri, dan penerapan harga/tarif; Bupati dapat melakukan inspeksi, meminta laporan, dan dibantu Inspektur Ketenagalistrikan (Pasal 50).
Penyidikan dan Penegakan: Penyidik PNS tertentu diberikan wewenang penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan sesuai KUHAP; sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati (teguran, penghentian sementara, pencabutan izin) (Pasal 51-52). Ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu dirujuk pada peraturan perundang-undangan (Pasal 53).
Masa Berlaku dan Mulai Efektif: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 55). Teks menyebut pengundangan pada 4 November 2013, sehingga berlakunya efektif sejak tanggal tersebut atau sejak tanggal diundangkannya dalam Lembaran Daerah.
Grandfathering / Ketentuan Peralihan untuk Izin yang Sudah Ada: Pasal 54 menyatakan bahwa semua Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum yang telah diberikan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. Dengan demikian terdapat klausul grandfathering administratif bagi pemegang izin yang ada.
Kewajiban Penyesuaian dan Batas Waktu:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi pemegang izin yang sudah ada selain ketentuan normal masa berlakunya izin. Namun banyak aspek teknis/administratif diserahkan untuk diatur oleh Peraturan Bupati — sehingga jadwal penyesuaian akan bergantung pada Peraturan Bupati pelaksana yang diterbitkan berikutnya.
Ketentuan konkret terkait jangka waktu perizinan disebutkan: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sampai 10 tahun (Pasal 22); Izin Operasi sampai 5 tahun (Pasal 29); Izin Usaha Jasa Penunjang sampai 3 tahun (Pasal 36). Selain itu Izin Operasi wajib diperbaharui bila ada perubahan peruntukan atau perubahan kapasitas pembangkit >10% (Pasal 32).
Ketentuan Sementara untuk Kelembagaan Sertifikasi/Inspeksi: Untuk situasi di mana belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi atau lembaga inspeksi teknik terakreditasi, Perda memberikan mekanisme sementara: Bupati dapat menunjuk lembaga sertifikasi atau pejabat yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan sertifikasi/inspeksi (Pasal 46 dan Pasal 49). Hal ini memfasilitasi implementasi teknis sebelum infrastruktur akreditasi lokal tersedia.
Keterkaitan dengan Peraturan Bupati: Banyak tata cara teknis dan administratif (permohonan izin, pelaporan, tata cara sertifikasi, tata cara penetapan harga/tarif) harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu implementasi penuh Perda ini bergantung pada penerbitan peraturan pelaksana oleh Kepala Daerah.
Sanksi Administratif (diatur):
Peraturan mengatur sanksi administratif secara rinci dalam Pasal 52. Ketentuan ini berlaku bagi setiap pemegang izin usaha ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan tertentu (Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 39, Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), atau Pasal 47 ayat (1)).
Jenis sanksi administratif (Pasal 52 ayat (2)):
Teguran tertulis — diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan (Pasal 52 ayat (4)).
Penghentian sementara kegiatan / pembekuan kegiatan sementara — dapat dikenakan apabila teguran tertulis tidak diindahkan; pembekuan sementara dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 52 ayat (5)-(6)).
Pencabutan izin — dapat dikenakan apabila pemegang izin yang dikenai pembekuan tidak memenuhi kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan (Pasal 52 ayat (8)).
Penetapan dan Pencabutan: Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pemegang izin memenuhi kewajibannya selama masa pengenaan sanksi (Pasal 52 ayat (3) dan (7)).
Sanksi Pidana (diatur secara rujukan):
Pasal 53 menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tertentu dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang disebutkan sebagai objek pelanggaran pidana adalah pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) (melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin), Pasal 27 ayat (1) (usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas >200 kVA tanpa izin operasi), Pasal 34 ayat (3) (penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan Bupati), Pasal 36 ayat (1) (penyelenggaraan usaha jasa penunjang tanpa izin sesuai klasifikasi/kualifikasi/sertifikat), dan Pasal 49 ayat (1) (operasi instalasi tanpa sertifikat laik operasi).
Peraturan daerah ini tidak merinci ancaman pidana (jenis pidana/masa hukuman/denda) melainkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (mis. ketentuan pidana dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan atau peraturan pidana lain yang relevan). Oleh karenanya untuk mengetahui besaran dan sifat pidana harus ditelusuri pada peraturan perundang-undangan yang dirujuk.