For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:25 September 2007Publication Date:24 September 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date25 September 2007
Publication Date24 September 2007
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Penerangan Jalan. Hal ini dilakukan dengan mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai tarif pajak.

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 5) dan Tarif Pajak (Pasal 6). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN. Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 30%. Tarif Pajak juga diubah, dengan tarif yang berbeda untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN (berdasarkan kategori sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah) dan bukan PLN (untuk industri dan non-industri).

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah, dan besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Jika pajak dipungut oleh PLN, besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

(-)

(-)