For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 7/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang Perumdam dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan penyertaan modal sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun, dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021, berdasarkan rencana bisnis Perumdam dan kemampuan keuangan daerah yang memadai berdasarkan hasil audit. PPKD harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik serta mendapat persetujuan Bupati sebelum melakukan pencairan dana. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Perumdam, dengan menunjuk Dewan Pengawas. Perumdam wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen ke Dewan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)