on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
Also known as: PP 33/1998 · PP No. 33 Tahun 1998 · PP Nomor 33 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi melalui modal penyertaan, yang diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian. Hal ini didasari oleh kebutuhan koperasi untuk mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang sumber modal penyertaan yang dapat berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, dan badan lainnya. Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara koperasi dan pemodal, yang mencakup berbagai aspek seperti besarnya modal, pengelolaan, hak dan kewajiban, serta pembagian keuntungan. Koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memupuk modal penyertaan, termasuk memiliki status badan hukum dan persetujuan dari Rapat Anggota. Pemodal memiliki hak untuk memperoleh keuntungan dan turut menanggung risiko usaha, namun tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.