Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara dana perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang berbeda untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.