For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 24/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (khusus ketentuan tentang Retribusi).

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengenaan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. - Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah. - Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.