For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 46/2016 · Permen ESDM No. 46 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

Peraturan ini mewajibkan setiap Unit Organisasi di lingkungan KESDM, termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk melaksanakan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Identifikasi ini dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator. Setiap Unit Organisasi juga wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi tersebut kepada seluruh pegawai, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pendokumentasian hasil identifikasi, evaluasi internal berkala, dan pembinaan oleh Inspektorat Jenderal. Pedoman penanganan benturan kepentingan secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut mengatur bentuk, jenis, dan sumber penyebab benturan kepentingan, serta upaya pencegahan dan penanganannya.

(-)

(-)