For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari

Also known as: PP 26/1970 · PP No. 26 Tahun 1970 · PP Nomor 26 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 1970Publication Date:29 Juni 1970
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKoordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1970
Publication Date29 Juni 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kepariwisataan di Indonesia dengan memberikan fasilitas bebas visa selama tujuh hari kepada wisatawan asing. Koordinasi pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh instansi pemerintah yang terkait, dengan Menteri Kehakiman memimpin di tingkat pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Daerah di tingkat daerah. Aparatur Imigrasi Daerah bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi tentang orang asing dan menyampaikannya kepada pihak kepolisian dan pelaksana daerah. Instansi pemerintah wajib melaporkan jika ada indikasi bahwa orang asing dapat membahayakan keamanan atau telah melanggar hukum. Peraturan ini juga memungkinkan instansi pemerintah untuk meminta bantuan dari aparatur pemerintah daerah jika diperlukan.

(-)

(-)