Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.337.566.093.259,50 dan belanja sebesar Rp.1.282.878.383.296,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 54.687.709.963,02. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 62.686.562.399,89 dan pengeluaran sebesar Rp 13.271.230.676,26, menghasilkan surplus sebesar Rp. 49.415.331.723,63. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.870.999.500.111,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 565.169.928,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.870.434.330.183,76. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp.104.103.041.686,65. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.