on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
Also known as: Permen Ristekdikti 26/2019 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan akuntabel dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, atau pegawai lain. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Tim Ad Hoc untuk menangani kasus kerugian negara, serta prosedur verifikasi dan pemeriksaan kerugian negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan penyelesaian kerugian negara oleh pihak yang merugikan, serta delegasi kewenangan dari Menteri kepada pejabat terkait dalam penyelesaian kerugian negara.