For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan

Also known as: Permen Ristekdikti 26/2019 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:25 Maret 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 April 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepanjang yang mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan akuntabel dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, atau pegawai lain. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Tim Ad Hoc untuk menangani kasus kerugian negara, serta prosedur verifikasi dan pemeriksaan kerugian negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan penyelesaian kerugian negara oleh pihak yang merugikan, serta delegasi kewenangan dari Menteri kepada pejabat terkait dalam penyelesaian kerugian negara.

(-)

(-)