on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Also known as: Permen PUPR 28/2020 · Permen PUPR No. 28 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta untuk menyempurnakan ketentuan terkait tanda tangan elektronik yang belum diatur secara detail dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dalam Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus oleh pejabat berwenang seperti Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Kepala Balai. Tanda tangan elektronik memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, dengan syarat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan tanggung jawab pejabat yang menggunakan tanda tangan elektronik.