For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 02/2013 · Perda Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date20 Februari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi Pasal 6 yang mengatur jumlah dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp.7.500.000.000,- dengan asumsi pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung dalam dua putaran, serta pengalokasian anggaran dana cadangan dalam APBD Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, dan 2013. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 8 terkait pencatatan penerimaan hasil bunga rekening dana cadangan, yang sebelumnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, diubah menjadi penerimaan hasil bunga rekening/deviden rekening dan penempatan dalam portofolio menambah jumlah dana cadangan/jumlah nilai dana cadangan.

(-)

(-)