For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)

Also known as: PERPRES 1/2020 · PERPRES No. 1 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2020Publication Date:6 Januari 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Januari 2020
Publication Date06 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Indonesia mengesahkan Traktat Marrakesh untuk memfasilitasi akses terhadap karya cetak yang dipublikasikan bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Traktat Marrakesh yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Traktat ini memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan fasilitasi akses terhadap karya cetak yang dipublikasikan. Salinan naskah asli Traktat dalam berbagai bahasa dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)