For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Also known as: PP 37/1992 · PP No. 37 Tahun 1992 · PP Nomor 37 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 1992Publication Date:15 Juli 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 1992
Publication Date15 Juli 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan Negara berupa pesawat terbang dan fasilitas perawatan pesawat di Bandar Udara Juanda Surabaya.

Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal Negara terdiri dari 6 pesawat terbang Cassa 212 beserta peralatannya dan bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya. Nilai total kekayaan yang disertakan adalah Rp. 63.113.252.472,97. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)