For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 20/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 20 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Riset & TeknologiKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date02 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dibentuk dengan latar belakang untuk mendukung program pemerintah daerah dalam memenuhi jaminan mutu bahan bangunan/konstruksi, serta untuk memberikan pelayanan pengujian mutu atas tanah, bahan bangunan, dan konstruksi bagi masyarakat dan pengembang di wilayah Kota Palangka Raya. Tujuannya adalah agar mutu bahan konstruksi bangunan yang diuji terjamin kualitasnya.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Sarana dan prasarana laboratorium pengujian mutu konstruksi, meliputi organisasi, sumber daya manusia, gedung, peralatan, dan mobilisasi alat.
  2. Jenis pelayanan pengujian yang diberikan, meliputi pengujian aspal, tanah, beton, dan bahan bangunan, yang diberikan secara internal, eksternal (badan usaha dan perorangan), dan pelayanan kegiatan sosial. Pengguna jasa di luar pelayanan internal dan kegiatan sosial dikenakan retribusi.
  3. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bangunan yang berhubungan dengan kepentingan umum, strategis, dan berkelanjutan wajib dilakukan pengujian mutu material dan konstruksi bangunan di Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi Daerah.
  4. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K3) yang wajib dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
  5. Kriteria dan bidang pekerjaan pengujian, meliputi pengujian mutu material sesuai spesifikasi kontrak dan pengujian kualitas konstruksi bangunan berdasarkan volume dan standar mutu rencana. Bidang pekerjaan konstruksi yang wajib diujikan meliputi pekerjaan bangunan air, prasarana transportasi dan perhubungan, serta bangunan gedung.
  6. Prosedur permohonan pengujian yang dilakukan oleh Pengguna Jasa, termasuk persyaratan bahan contoh dan hak pemohon untuk memperoleh keterangan durasi waktu pengujian dan sertifikat atau laporan hasil pengujian.
  7. Kewenangan dan tanggung jawab Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi, termasuk kewenangan melakukan pengujian, verifikasi data, rujukan pengujian, dan menyiapkan kebijakan strategis. Tanggung jawab meliputi hasil pengujian laboratorium, hasil pengujian konstruksi di lapangan, dan rekomendasi teknis.
  8. Tenaga pendukung (PNS dan PPPK), tenaga ahli, dan tenaga sukarela yang dibutuhkan dalam pengelolaan laboratorium.
  9. Penyampaian data dan informasi kegiatan pengujian secara berkala untuk diolah menjadi database hasil pengujian daerah.

(-)

1. Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.