For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 11/2008 · Perda Provinsi Papua No. 11 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2008Publication Date:22 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date22 Desember 2008
Publication Date22 Desember 2008
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua.

Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 terkait organisasi perangkat daerah dan pembagian urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi, serta penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk Bappeda dan Inspektorat Provinsi. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Lembaga Teknis Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)