Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 terkait organisasi perangkat daerah dan pembagian urusan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi, serta penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk Bappeda dan Inspektorat Provinsi. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Lembaga Teknis Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.