For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri

Also known as: PP 27/1981 · PP No. 27 Tahun 1981 · PP Nomor 27 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 1981Publication Date:14 Agustus 1981
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1981
Publication Date14 Agustus 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menata kembali fakultas pada universitas/institut negeri di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan sistem pendidikan tinggi dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Kebijakan ini mengatur sistem pendidikan tinggi multistrata yang terdiri dari Program Sarjana, Pasca Sarjana, Doktor, dan Program Nongelar. Fakultas di universitas/institut negeri diatur untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu. Pembentukan fakultas baru harus melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jurusan dan laboratorium/studio ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)