on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Also known as: Permenperin 13/2023 · Permenperin No. 13 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Perindustrian yang terdiri atas peta proses, peta sub-proses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian wajib mengacu pada Peta Proses Bisnis Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Peta proses bisnis terdiri dari proses utama (peningkatan daya saing dan kemandirian industri, penguatan implementasi Making Indonesia 4.0, peningkatan kemampuan industri barang dan jasa serta industri halal dalam negeri, perluasan penguasaan pasar industri, penguatan kewirausahaan dan industri kecil dan menengah, dan pemerataan persebaran industri), proses pendukung (penyediaan regulasi pembangunan industri yang efektif, dan peningkatan sistem informasi industri yang berkualitas), dan proses manajerial (pengawasan internal yang efektif dan efisien, peningkatan kemampuan ASN yang profesional dan berkepribadian, peningkatan birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima, dan peningkatan kualitas dan efektivitas perencanaan kinerja dan program).