on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
Also known as: PERPRES 48/2021 · PERPRES No. 48 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis. Latar belakang pembentukan pusat ini adalah untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang berpotensi menjadi wabah atau pandemik. Pusat ini berperan dalam pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis, serta mendukung ketahanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk ASEAN. Persetujuan ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 7 Oktober 2016 di Singapura dan disahkan melalui Peraturan Presiden ini sebagai dasar hukum pemberlakuannya.