For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 Januari 2013Publication Date:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date14 Januari 2013
Publication Date14 Januari 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Pengenaan pajak didasarkan pada jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Kepala Daerah, maksimal 3 bulan.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir.
  6. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD): Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administrasi.
  7. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dan sanksi administratif.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (Dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (Empat) kali jumlah pajak terutang.