For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date13 Januari 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan upaya mengantisipasi perubahan sosial politik masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan bakal calon Kepala Desa, ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa yang sah, masa jabatan Kepala Desa, hak Kepala Desa, pemberhentian sementara Kepala Desa, dan pemberian tunjangan jasa pengabdian bagi Kepala Desa yang habis masa jabatan. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai tunjangan jasa pengabdian bagi Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, yang dapat berupa uang atau pemanfaatan/penggarapan tanah bengkok.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan/Pasal yang mengatur tentang proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pemberian penghargaan bagi Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat atau telah habis masa jabatannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pemberian tunjangan jasa pengabdian bagi Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat atau telah habis jabatannya mulai berlaku bagi Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007.

(-)