Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Penyesuaian/Inpassing: PNS harus memenuhi persyaratan seperti status PNS, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal S1/D4, pangkat minimal Penata Muda (III/a), nilai prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal 2 tahun sebelum batas usia pensiun, pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan minimal 2 tahun, dan persetujuan atasan langsung. Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau cuti di luar tanggungan negara.
- Angka Kredit: Pengangkatan didasarkan pada angka kredit kumulatif sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir. Angka kredit ini menjadi dasar penetapan jenjang jabatan setelah ditetapkan oleh pejabat berwenang. Angka kredit kumulatif ditetapkan dari unsur utama, yaitu pendidikan dan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
- Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Tata cara berbeda untuk lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Di lingkungan Kementerian, pimpinan unit kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi syarat dan mengusulkannya kepada pejabat pimpinan tinggi pratama. Pejabat tersebut melakukan verifikasi dan penilaian, lalu menyampaikan usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian. Untuk Pemerintah Daerah, proses serupa dilakukan, tetapi melibatkan sekretaris daerah dan memerlukan pertimbangan teknis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian.