Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 setelah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dan penyempurnaan oleh DPRD Kota Bogor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Laporan Realisasi Anggaran, yang berisi ringkasan dan rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
2. Neraca, yang mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2015.
3. Laporan Arus Kas, yang mencantumkan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir pada tanggal 31 Desember 2015.
4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Bogor menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.