on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan
Also known as: PMK 144/PMK.06/2013 · PMK No. 144/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) dalam rangka penyelesaian pengakhiran Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan para penanam modal. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk yang berakhir pada 31 Oktober 2013. Pengambilalihan dilakukan melalui pengalihan saham dari Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. (NAA) kepada Pemerintah Indonesia, dengan pendanaan yang telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembiayaan pengambilalihan yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran, dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pengambilalihan melibatkan perundingan antara Tim Perundingan Proyek Asahan dan NAA, serta pengaturan pencairan dana dalam mata uang USD.