For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 235/Kpts/PK.320/3/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 235/Kpts/PK.320/3/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda

Also known as: Kepmentan 235/Kpts/PK.320/3/2018 · Kepmentan No. 235/Kpts/PK.320/3/2018

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2018Publication Date:16 Maret 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeJenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda
LocationKementerian Pertanian
Effective Date16 Maret 2018
Publication Date16 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan jenis penyakit hewan menular pada kuda. Penetapan ini dilakukan untuk pembentukan zona bebas penyakit kuda (Equine Disease Free Zone) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Dalam rangka pembentukan zona bebas penyakit kuda, peternak, pemilik, pemelihara, dan tenaga kesehatan hewan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular atau dugaan terjadinya penyakit hewan menular, wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan/atau pejabat Otoritas Veteriner nasional. Otoritas Veteriner yang menerima laporan wajib melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)