on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Also known as: Permen PANRB 48/2021 · Permen PANRB No. 48 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Kompetensi Teknis meliputi pemantauan dan analisis pengelolaan sumberdaya ikan, rancang bangun dan standardisasi kapal perikanan, perlindungan dan sertifikasi awak kapal, permesinan dan operasional kapal, identifikasi dan tata operasional pelabuhan perikanan, serta perizinan usaha perikanan. Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.