For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Subang 6/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date29 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 8; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2021 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk memberikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan keterbandingan Laporan Keuangan Daerah terhadap Anggaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini disertai ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp3.151.086.587.228,00
  • Belanja sebesar Rp(3.120.311.433.494,00)
  • Surplus/Defisit sebesar Rp30.775.153.734,00
  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp88.898.706.769,00
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp(12.000.000.000,00)

Neraca per 31 Desember Tahun 2021 menunjukkan:

  • Jumlah aset sebesar Rp4.744.571.126.138,60
  • Jumlah kewajiban sebesar Rp63.395.644.336,15
  • Jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.681.175.481.802,45

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2021 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp107.673.860.503,00.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal daerah (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)