For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 34/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 34 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:17 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date17 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam JF Penata Pertanahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Indikator Beban Kerja:
    • Kementerian: Penyusunan kebijakan teknis pertanahan, diseminasi kebijakan, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data tanah dan ruang, pencatatan dan layanan informasi pertanahan, hubungan kelembagaan, pemberian lisensi, penatagunaan tanah, rekomendasi pertimbangan teknis, strategi kebijakan penatagunaan tanah, landreform, strategi kebijakan landreform, pemberdayaan tanah masyarakat, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, pengendalian dan pemantauan pertanahan, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengembangan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian pertanahan, dan pemanfaatan informasi nilai tanah.
    • Kantor Wilayah: Diseminasi kebijakan, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data tanah dan ruang, pencatatan dan layanan informasi pertanahan, hubungan kelembagaan, pemberian lisensi, penatagunaan tanah, rekomendasi pertimbangan teknis, landreform, pemberdayaan tanah masyarakat, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, pengendalian dan pemantauan pertanahan, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengembangan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian pertanahan, dan pemanfaatan informasi nilai tanah.
    • Kantor Pertanahan: Diseminasi kebijakan, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data tanah dan ruang, pencatatan dan layanan informasi pertanahan, penatausahaan tanah ulayat/hak komunal, hubungan kelembagaan, pemberian lisensi, penatagunaan tanah, rekomendasi pertimbangan teknis, landreform, pemberdayaan tanah masyarakat, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, pengendalian dan pemantauan pertanahan, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengembangan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian pertanahan, dan pemanfaatan informasi nilai tanah.
  2. Aspek Penghitungan Kebutuhan: Beban Kerja, persentase kontribusi, dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) penyelesaian kegiatan.
  3. Waktu Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan: Dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan dapat disesuaikan dengan perubahan Beban Kerja.
  4. Penghitungan Kebutuhan: Melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan.

(-)

(-)