For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 4/2014 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA secara efisien dan efektif, serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menyerahkan kewenangan pengaturan retribusi ini kepada daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan penerimaan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan ketentuan penyidikan.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dengan masa retribusi sesuai jangka waktu berlakunya izin perpanjangan IMTA, paling lama 1 (satu) tahun. Besarnya retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).