For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Also known as: Permendagri 47/2021 · Permendagri No. 47 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 September 2021Publication Date:8 September 2021
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 September 2021
Publication Date08 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) agar tercipta tertib administrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD yang meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD serta barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. Pembukuan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMD yang sebenarnya. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap bulan dan semester untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD yang telah ada, disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)