on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Also known as: Permenhub 45/2020 · Permenhub No. 45 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan yang diatur meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Setiap jenis kendaraan harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, sistem rem yang berfungsi, dan alat pemantul cahaya. Kecepatan maksimum ditetapkan berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Pengguna kendaraan harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak boleh memodifikasi daya motor. Kendaraan dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman dan kawasan wisata. Pemerintah pusat atau daerah bertanggung jawab memasang perlengkapan jalan di lajur khusus. Penetapan lajur dan kawasan dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai wilayah. Penyewaan kendaraan harus dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengganggu jalan atau trotoar.