For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik

Also known as: UU 3/1953 · UU No. 3 Tahun 1953 · UU Nomor 3 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 1953Publication Date:2 Februari 1953
Kesehatan & FarmasiProfesiPelayanan Kesehatan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembukaan Apotik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 1953
Publication Date02 Februari 1953
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid (Staatsblad 1882 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur pembukaan apotik di Indonesia dengan menetapkan larangan pembukaan apotik di tempat-tempat tertentu kecuali dengan izin dari Menteri Kesehatan. Larangan ini tidak berlaku bagi apotik yang dibuka oleh penguasa militer atau sipil. Setiap izin yang diberikan harus mencantumkan jangka waktu kapan apotik harus mulai beroperasi. Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran berupa hukuman kurungan atau denda, dan tanggung jawab hukum bagi badan hukum yang melanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, pengurus atau wakil badan hukum tersebut akan dikenai sanksi.