Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah perlunya tertib administrasi dan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum desa dan menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis Produk Hukum Desa: Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa (PB Kades), Peraturan Kepala Desa (Perkades), Keputusan Kepala Desa, Peraturan BPD, dan Keputusan BPD.
- Asas Pembentukan Produk Hukum Desa: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Proses Pembentukan Perdes: perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi/evaluasi, penetapan/pengesahan, klarifikasi, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Fasilitasi dan Evaluasi: Bupati melakukan fasilitasi terhadap rancangan Perdes, Perkades, dan PB Kades. Rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
- Nomor Register (Noreg): Rancangan Perdes dan Perkades wajib mendapatkan noreg sebelum ditetapkan.
- Penetapan dan Pengundangan: Perdes diundangkan dalam Lembaran Desa, Perkades dalam Berita Desa.
- Pembiayaan: Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dapat bersumber dari APB Desa, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.