For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05.2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05.2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 19/PMK.05.2019 · PMK No. 19/PMK.05.2019

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2019Publication Date:25 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Maret 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program sarjana jalur mandiri, tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis, serta tarif layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan dan penerbitan, teknologi dan informasi, perpustakaan, penelitian dan pengabdian masyarakat, pembinaan dan pengembangan pendidikan, pelatihan dan konsultasi, rumah sakit dan klinik, penggunaan lahan, gedung, ruangan, sarana olahraga, peralatan/mesin, dan sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)