For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation

Also known as: Keppres 4/2016 · Keppres No. 4 Tahun 2016 · Keppres Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2016Publication Date:10 Februari 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2016
Publication Date10 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Latar belakang keputusan ini adalah peran aktif Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keanggotaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perdamaian dan rekonsiliasi di Asia Tenggara. Pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation dan peraturan nasional. Biaya keanggotaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber keuangan lain yang sah.

(-)

(-)