For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Khusus Ibukota Jakarta 3/2026 · Perda Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2026 · Perda Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2026Publication Date:10 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date10 Juli 2026
Publication Date10 Juli 2026

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang komprehensif.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan program di tingkat provinsi hingga kecamatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk mengintegrasikan fasilitasi P4GN ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi sosialisasi, deteksi dini (skrining dan tes urine), pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis dan pasca-rehabilitasi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Perangkat Daerah, Pelaku Usaha, dan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem data dan informasi terpadu, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam upaya P4GN.

(-)

1. Perangkat Daerah, Pelaku Usaha, dan Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.